Pasal 3... " Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter "..
Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan.
Seluruh Kode Etik Kedokteran Indonesia mengemukakan betapa luhur pekerjaan profesi dokter, Meskipun dalam melaksanakan pekerjaan profesi, dokter memperoleh imbalan, namun hal itu tidak dapat disamakan dengan usaha penjualan jasa lainnya.Pelaksanaan profesi kedokteran tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi lebih didasari sikap perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan pasien.
I. Hal hal berikut dilarang:
b. Menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
c. Mengijinkan penggunaan nama dan profesi sebagai dokter untuk pelayanan kedokteran kepada orang yang tidak berhak, misalnya dengan namanya melindungi balai pengobatan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Melakukan tindakan kedokteran yang tidak perlu atau tanpa indikasi yang jelas, karena ingin menarik bayaran lebih banyak.
e. Kunjungan ke rumah pasien atau kunjungan pasien ( kewajiban kontrol ) ke kamar praktek hendaknya seperlunya saja supaya jangan menimbulkan kesan seolah olah dimaksudkan untuk memperbanyak imbalan jasa, Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh dokter perusahaan yang dibayar menurut banyaknya konsultasi.
f. Melakukan usaha untuk menarik perhatian umum dengan maksud supaya praktek lebih dikenal orang lain dan pendapatannya bertambah. Misal menggunakan iklan atau mengizinkan orang lain mengumumkan namanya dan atau hasil pengobatannya dalam surat kabar dan media massa lain.
g. Meminta dahulu sebagian atau seluruh imbalan jasa perawatan / pengobatan, misalnya pada waktu akan diadakan pembedahan atau pertolongan obstetri.
h. Meminta tambahan honorarium untuk dokter dokter ahli bedah atau dokter kebidanan ( ginekologi ) , setelah diketahui kasus yang sedang ditangani ternyata sulit, dimana pasien yang bersangkutan berada pada situasi yang sulit.
beritabatavia.com |
j. Mengekploitasi dokter lain, dimana pembagian prosentasi imbalan jasa tidak adil
k. Merujuk pasien ke tempat sejawat kelompoknya, walaupun didekat tempat prakteknya ada sejawat lain yang mempunyai keahlian yang diperlukan.
III. Menerima imbalan selain dari pada jasa yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak pasien.
poin poin penting sebagai berikut :
- Seorang yang mmberikan jasa keahlian dan tenaganya untuk keperluan orang lain, berhak menerima upah> Demikian pula seorang dokter, meskipun sifat hubungan dokter dan pasien tidak sepenuhnya disamakan dengan itu. Pada zaman dahulu, orang mempersembahkan korban kepada sang pengobat, Sekarangpun masih berlaku kebiasaan pasien memberikan sesuatu kepada dukun seperti beras ketan dan sebagainya, Jadi bila dilihat secara filosofi sejarah maka imbalan jasa yang diberikan kepada dokter sebenarnya lanjutan dari kebiasaan tersebut.
- Pertolongan dokter terutama didasarkan pada perikemanusiaan , diberikan tanpa perhitungan terlebih dahulu tentang untung ruginya, Setiap pasien harus diperlakukan sebaik baiknya dan sejujur-jujurnya. Meskipun demikian hasil dari pekerjaan itu hendaknya juga dapat memenuhi keperluan hidup sesuai kedudukan dokter dalam masyarakat. Perumahan yang layak yang berarti tempat hidup berkeluarga yang cukup bersih dan sehat, serta tempat praktek harus mempunyai ruangan tempat menerima pasien dengan aman dan tenang.
- Alat kedokteran sesuai kebutuhan, kendaraan, pustaka ( buku kesehatan ) , santapan rohani, kewajiban sosial dan lain lain, semuanya itu memerlukan anggaran belanja, jadi sidah selayaknya kalau dokter menerima imbalan jasa untuk pengabdian profesinya.
- Karena sidaf perbuatannya yang mulia maka uang ayang diterimanya tidak diberi nama upah atau gaji, melainkan honorarium atau imbalan jasa, besarnya imbalan tergantung dari keadaan tempat, kemampuan pasien , lama dan sifat pertolongan yang diberikan dan sifat pelayanan umum atau spesialistik.
- PEDOMAN imbalan jasa dokter sebagai berikut , poin poin penting :
- imbalan jasa disesuaikan kemampuan pasien, kemampuan pasien dapat diketahui dengan bertanya langsung dengan mempertimbangkan kedudukan/mata pencaharian , rumah sakit dan kelas dimana pasien dirawat.
- besarnya imbalan jasa dokter hendaknya dikomunikasikan dengan jelas kepada pasien, khususnya untuk tindakan yang memerlukan biaya besar, besarnya tindakan dapat dikemukakan kepada pasien sebelum tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan pasien, pemberitahuan ini harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan rasa cemas atau kebingungan pasien.
- Bagi pasien yang mengalami musibah akibat kecelakaan , pertolongan pertama lebih diutamakan daripada imbalan jasa.
- Seorang pasien dapat mengajukan permohonan untuk (1) keringanan imbalan jasa dokter langsung kepada dokter yang merawat (2) jika perlu dapat melalui ikatan Dokter Indonesia setempat.
prabata.blogdetik.com |
- Tidak dibenarkan mrmberikan sebagian dari imbalan jasa kepada teman sejawatnya yang mengirimkan pasien untuk konsultasi ( dichotomi ) atau komisi untuk orang yang langsung ataupun tidak menjadi perantara dalam hubungannya dengan pasien, misalnya bidan, perawat dan sebagai mana yang kadang salah berperan sebagai pencari pasien ( calo ) .
REFERENSI :
Kode Etis KEdoteran Indonesia Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia ( MKEK )
Jl . Dr Samratulangi No 29. Telp 021-3150679 / 0213900277
FIle PDF Kode Etis KEdokteran dapat diunduh pada link dibawah ini ( 363 kb )
1 komentar:
bagaimana nih pak .. sekarang ni mah emang udah jaman kapitalis, semua di komersialkan termasuk pendidikan dan kesehatan, belum lagi lingkungan indon yg kotor dan jorok menambah peluang orang jadi sakit, welweh weleh ,, salut dah jika masih ada dokter yang mau dibayar sesuai kemampuan pasien, kan sekolahnya mahal sekarang .. ok peace pak
Posting Komentar