5.7.11

TEROBOSAN - UPAYA DEPARTEMEN KESEHATAN TAHUN 2011 " JAMPERSAL " JAMINAN PERSALINAN

www.depkes.go.id
Membaca berita diatas... apa yang ada di benak rekan rekan, apakah kemudian kita berkomentar telah sedemikian putus asakah Indonesia dalam menurunkan angka kematian ibu ( AKI ) sehingga kemudian dibuat program semacam BLT versi kesehatan ... lalu bagaimana dengan program KB , bukannya dengan persalinan gratis akan membuat masyarakat menjadi tidak menghargai lagi program KB... apakah begitu ? tunggu dulu, mungkin kita terlalu terburu buru menghakimi, perlu kita pelajari dulu secara kontektual mengapa pada akhirnya kebijakan jampersal ini dikeluarkan. simak kutipannya dari website kementrian kesehatan dan komentar dari website mediabidan.com berikut ini...


Untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 khususnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tahun ini Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan; " meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan" *; meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir; serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan. Peserta program dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.

Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan.

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).     
http://www.dinkesjatengprov.go.id/dokumen/Rakernis2011/juknis_Jampersal.pdf
Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti  tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.

Sementara pelayanannya diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan rencana kerja (Plan Of Action/POA) Puskesmas. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.

Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening RS untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta).

Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara klaim untuk  Pembayaran di faskes Tingkat Pertama. Sementara pembayaran di fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan paket INA-CBGs (Indonesia-Case Base Groups) dahulu INA-DRG.



Membaca berita diatas , saya akhirnya mengerti bahwa sistem kesehatan di Indonesia memang perlu mengakomodir keterbatasan infrastruktur , keterbatasan biaya dan segala macam keterbatasan lain yang biasanya dimiliki oleh rakyat indonesia kebanyakan.
kemudian membaca tulisan di paragraf 2 font merah yaitu  bahwa saat pasien ingin menikmati fasilitas jamkersal berarti pasien dan pasangan ( keluarga ) bersedia berkomitmen memilih suatu metode KB yang disepakati bersama sehingga diharapkan kepatuhan KB juga bertahap meningkat dengan pasien yang secara sadar ( tidak dipaksa ) mengetahui positif negatif KB dan mendapat fasilitas persalinan gratis ......

bisa saja kita akhirnya tetap berpandangan pesimis dan berkomentar keras soal ini, namun lebih bijaksana bila kita memahami lebih dalam apa yang sebenarnya membuat kementrian kesehatan mengeluarkan kebijakan ini ...

ok sementara ini dulu komentar saya. untuk membaca komentar lainnya tentang Jamkersal terutama dari para bidan bisa membuka link berikut http://mediabidan.com/

info lebih lanjut mengenai program jampersal hubungi kontak dibawah ini :
Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 5223002, 52921669, Call Center: 021-500567,      021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

5 komentar:

Kedokteran Go Green (karikaturijo) mengatakan...

mantapppp sekali!!!...salam kesejawatan

Karina mengatakan...

Berharap program ini bisa menolong dalam pencapaian MDG.
Namun, jika dilihat, permasalahan AKI dan AKB bukan hanya sekedar masalah biaya. Ada faktor lingkungan baik fisik maupun sosial budaya yang juga harus dipikirkan. Keterlambatan dalam penanganan ibu bersalin dan bayi baru lahir juga sering terjadi karena sistem rujukan tidak berjalan dengan baik oleh karena lingkungan geografis yang sulit ke tempat rujukan, kesulitan transportasi, kurang meratanya tenaga kesehatan dan sarana kesehatan yang dapat melakukan PONED/PONEK di daerah terpencil/yang letaknya lebih ke pedalaman. Juga ada faktor perilaku kesehatan dimana walaupun ada biaya, masyarakat masih lebih memilih untuk melahirkan di dukun/paraji.

Knowledger80 mengatakan...

@ M Fikih terimakasih sudah berkunjung
@ hai Karina, wah senangnya mendapat komentar dari dirimu, iya bu.. memang masalah di Indonesia sangat kompleks ya bu, padahal katanya tenaga BIDAB adalah yang terbanyak di Indonesia, namun faktor Infrastruktur jalan dan "kemudengan dan kemampuan" keluarga untuk " mau bersedia" dirujuk juga sulit dan " terbatas" .... butuh pemecahan masalah secara bypass dan creatif ,hope Jampersal setidaknya bisa mengurangi kerisauan para ibu yg kurang mampu dan dgn wajib ikut KB bila pakai jampersal akan mendongkrak juga kepatuhan KB... ( hope s0 .. )

ramma mengatakan...

terobosan kebijakan Jampersal melalui kementerian kesehatan merupakan suport finansial bagi penerima pelayanan,setidaknya beban biaya melahirkan sedikit teratasi...

masalah baru pun muncul...
bagi pemberi pelayanan mengurangi income. tarif klaim sebagai diatur Juknis Jampersal 2011 dan Alhamdulilah 2012 ada peningkatan. tapi masih dianggap kurang bila dibanding tarif klaim mereka sebelum hadirnya kebijakan Jampersal.sehingga kemungkinan motivasi pemberi pelayanan mendukung implementasi Jampersal tidak maksimal.
semoga para pahlawan pemberi pelayanan kita ttp semangat...

hal lain lain dari kebijakan Jampersal melalui kemenkes memerlukan kebijakan lagi dalam dalam penyelenggaraan di lapangan sesuai kondisi daerah. khususnya Kab. Katingan, Kalteng, sarfras yang tidak mendukung bahkan masih banyak yang belum tersedia,sarana dan jalur transport msh sulit...agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai juknis maka harus dibarengi dengan pembenahan sarfras yang tdk mendukung/tidak tersedia tersebut. diharapkan alokasi pembiyaian dari pusat.

Knowledger80 mengatakan...

Terimakasih Ramma untuk masukan dan sharing dari kalteng, sebuah informasi berharga.. bahwa unit cost tarif yang dibawah tarif RS akan mengurangi motivasi RS memberikan pelayanan, tapi mungkin tidak secara unit cost lebih rendah tapi dengan jumlah yg lebih besar akan menutup juga ? atau mungkin ini hanya berlaku di RS swasta ( motivas iberkurang ) , bukankah untuk RS pemerikntah memang visi misi nya adalah membantu rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan. sehingga mereka tidak dinilai sekedar dari keuntungan akhir tahun tapi berapa jumlah rakyat yg dilayani jampersal juga akan masuk ke dalam cakupan prestasi rumah sakit tersebut.

PS : iya setuju untuk Infrastruktur di indonesia mmg masih belum merata dan tidak didukung perawatan yg sinambung, shg banyak fasilitas yg awalnya bagus kemudian rusak... mm.. bingung juga bagaimana pemecahannya ?